Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Demo di MK, KSPI: Cabut UU Cipta Kerja!

Dimas Choirul , Jurnalis-Senin, 12 April 2021 |15:33 WIB
Demo di MK, KSPI: Cabut UU Cipta Kerja!
Sekjen KSPI Ramidi (Foto: Dimas Choirul)
A
A
A

Ramidi menambahkan, langkah serius KSPI itu disertai dengan unjuk rasa serentak di 1.000 pabrik, 150 Kabupaten/Kota, dan 20 provinsi ini akan diikuti puluhan ribu buruh. Di Jakarta, aksi dipusatkan di Gedung Mahkamah Konstitusi. Sementara itu di daerah, aksi dilakukan di depan kantor bupati/wali kota atau kantor gubernur.

"Sementara di pabrik, perwakilan buruh melakukan aksi dengan cara keluar dari ruang produksi menuju halaman perusahaan (tidak keluar pagar perusahaan) dengan tetap mengikuti protokol kesehatan di perusahaan masing-masing," katanya.

Baca Juga:  PR Jokowi ke Luhut, Bentuk Satgas Omnibus Law Cipta Kerja

Pihaknya berjanji bakal patuh terhadap protokol kesehatan selama aksi berlangsung. "Kemudian, kita akan menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan dari petugas yang berwenang dan Satgas Covid-19," tutupnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement