Adapun soal timbulnya keonaran akibat cuitan Jumhur harus dibuktikan di pengadilan apakah postingan kliennya itu menimbulkan keonaran sehingga membuat ada massa aksi anarkis, bukan dari postingan yang lain.
"Namun, sejauh ini belum (ada bukti postingan Jumhur menimbulkan keonaran), makanya kami juga sebagai kuasa hukum harus diberikan pembuktian pada kami agar dibuktikan Pak Jumhur tak bersalah," paparnya.
Baca Juga: Saksi di Sidang Jumhur Hidayat Ketahuan Berbohong
Dia mengungkapkan, pihaknya juga berterima kasih pada majelis hakim yang telah memutuskan untuk mengembalikan barang milik kliennya pasca disita Jaksa karena tak berhubungan dengan kasusnya itu, di antaranya laptop dan komputer milik anak Jumhur serta hard disk-nya. Di samping itu, dia pun meminta surat perpanjangan penahanan diberikan pada kliennya.
"Hakim pengadilan sudah menyuratkan ke pengadilan tinggi untuk perpanjangan penahanan, tapi hingga saat ini Pak Jumhur belum menerima nih kopiannya, artinya kalau tak ada legalitasnya atau dasar hukumnya nih demi hukum beliau keluar," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.