Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kedok Bisnis Emas Batangan dan Merah Delima, Warga Yogyakarta Tipu Kenalan Rp785 Juta

Priyo Setyawan , Jurnalis-Senin, 12 April 2021 |15:34 WIB
Kedok Bisnis Emas Batangan dan Merah Delima, Warga Yogyakarta Tipu Kenalan Rp785 Juta
Pelaku penipuan di Yogyakarta. (Foto: Priyo)
A
A
A

SLEMAN - AW (36), warga Bumijo, Jetis, Yogyakarta, melakukan penipuan Rp785,5 juta berkedok bisnis emas batangan dan merah delima kepada warga Minomartani, Ngaglik, Sleman. AW harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Depok Timur, Sleman 

Kanit Reskrim Iptu Aldino Prima mengatakan, kasus ini berawal saat AW pada Juli 2019 menawari kenalannya, Herni Wulan (63), warga Minoartani, Ngaglik, Sleman, 15 emas batangan dan 33 butir merah delima seharga Rp785,5 juta. 

Janji pelaku adalah, jika barang itu dijual ke luar pulau Jawa  bisa untung miliaran Rupiah.  Untuk pembelian sendiri tidak langsung, namun bertahap dan AW yang akan menjualkan.

Mendapat tawaran itu, korban tertarik dan akan membeli emas batangan dan merah delima tersebut.  Tiga hari setelah ada kesepakatan, AW menghubungi korban memberitahukan pembayaran emas batangan dan merah delima bisa dilakukan bertahap 29 kali. Sekali pembayaran Rp25 juta-Rp30 juta.

Korban pun membayar 15 emas bantangan dan 13 butir merah delima seharga Rp785,5 juta  secara  bertahap 29 kali, mulai Juli 2019-September 2020. Untuk pembayaran diberikan langsung dengan cara COD. 

Baca juga: Ngaku Dukun Pengganda Uang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Meski begitu, emas batangan dan merah delima tidak diberikan AW kepada korban. Dia berjanji semua akan terjual semua pada bulan Desember 2020.

Oktober 2020 AW kembali menghubungi korban meminta uang lagi, namun oleh korban AW disuruh menjual emas batangan dan merah delima terlebih dahulu. Setelah itu, AW tidak menghubungi lagi, termasuk tidak bisa dihubungi.

“Karena tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi, korban melaporkan perkara itu ke Mapolsek Depok Timur, 8 Maret 2021.”  kata Aldino, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Modus Tawari Proyek, ASN Gadungan Tipu Warga hingga Rp100 Juta

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor serta mengumpulkan data pendukung  lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Dari informasi yang dikumpulkan, petugas bisa mengindentifiksikan keberadaaan pelaku serta menangkap dan membawanya ke Mapolsek Depok Timur. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement