Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kedok Bisnis Emas Batangan dan Merah Delima, Warga Yogyakarta Tipu Kenalan Rp785 Juta

Priyo Setyawan , Jurnalis-Senin, 12 April 2021 |15:34 WIB
Kedok Bisnis Emas Batangan dan Merah Delima, Warga Yogyakarta Tipu Kenalan Rp785 Juta
Pelaku penipuan di Yogyakarta. (Foto: Priyo)
A
A
A

“AW kami tangkap di Wijilan, Yogyakarta  25 Maret 2021,” paparnya.

Petugas juga mengamankan sepatu, baju batik dan kaus serta sepeda motor KLX AB 4361 RI yang dibeli AW dari uang hasil penipuan itu sebagai barang bukti.

AW dalam kasus ini dijerat Pasal 378 KUHP  juncto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

AW kepada petugas mengaku uang hasil  penipuan itu untuk bersenang-senang, membeli sepatu, baju dan sepeda motor serta untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama pacarnya.

“Hasil penipuan untuk bersenang-senang dan mencukupi  kebutuhan hidup bersama pacar di kontrakan,”  akunya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement