“AW kami tangkap di Wijilan, Yogyakarta 25 Maret 2021,” paparnya.
Petugas juga mengamankan sepatu, baju batik dan kaus serta sepeda motor KLX AB 4361 RI yang dibeli AW dari uang hasil penipuan itu sebagai barang bukti.
AW dalam kasus ini dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
AW kepada petugas mengaku uang hasil penipuan itu untuk bersenang-senang, membeli sepatu, baju dan sepeda motor serta untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama pacarnya.
“Hasil penipuan untuk bersenang-senang dan mencukupi kebutuhan hidup bersama pacar di kontrakan,” akunya.
(Qur'anul Hidayat)