JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (13/4/2021). LPSK ingin membahas mengenai justice collaborator (JC) bersama lembaga antirasuah.
"Kami sharing aja. Kunjungan kami sebenernya kunjungan balasan waktu itu pimoinan KPK kan ke LPSK, jadi kami kunjungan balasan dan yg kita bicarakan lebih 'pengaturan untuk justice colaborator," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Terpisah, Plt juru bicara KPK Ipi Maryati mengungkapkan bahwa LPSK sebelumnya telah dilibatkan dalam kerja sama antara KPK dengan 23 mitra kementerian/lembaga dan pemda terkait koneksi whistleblowing system (WBS) tindak pidana korupsi.
"Dalam audiensi, LPSK juga menyampaikan keinginan untuk belajar bagaimana menanamkan nilai-nilai integritas yang kental dengan budaya KPK. Karena, saat ini LPSK sedang berusaha menanamkan nilai-nilai ke-LPSK-an dan berharap meniru keberhasilan KPK dalam menanamkan nilai-nilai dan budaya KPK kepada seluruh pegawai," jelasnya.
Baca juga: Revisi UU ITE, LPSK Sebut Pelapor dan Saksi Perlu Perlindungan
"Selain itu, terkait manajemen kepegawaian KPK lainnya, LPSK ingin meniru praktik baik yang dilakukan KPK dalam hal sistem performance appraisal, proses peralihan status kepegawaian, dan peningkatan kapasitas SDM," imbuhnya.
Baca juga: Pelapor Abu Janda Diteror, LPSK Persilakan Ajukan Perlindungan
Rombongan LPSK disambut langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dengan didampingi Alexander Marwata dan Lili Pintauli Siregar beserta jajaran dari Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Informasi dan Data.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.