Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembangunan Rumah Rusak Imbas Gempa Malang Dimulai Pekan Ini

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 13 April 2021 |19:33 WIB
Pembangunan Rumah Rusak Imbas Gempa Malang Dimulai Pekan Ini
Foto: Okezone/Avirista
A
A
A

MALANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menargetkan pembangunan rumah rusak dilakukan secepat mungkin pasca guncangan gempa berkekuatan magnitudo 6,1 SR. Saat ini proses pendataan masih terus dijalankan oleh instansi terkait dan bila pendataan selesai maka proses pembangunan bakal segera bisa diselesaikan.

"Ini sedang pendataan. Setelah pendataan selesai, mau kita bangun. Jadi dalam minggu ini sudah mulai kita bangun, yang rusak-rusak berat kita dahulukan," kata Bupati Malang Sanusi kepada awak media, di Desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit, pada Selasa (13/4/2021).

Sanusi menambahkan, untuk bantuan kerusakan rumah nantinya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyiapkan dana Rp 50 juta untuk rumah warga yang rusak berat, Rp 25 juta untuk rumah yang mengalami rusak sedang, dan Rp 10 juta diberikan ke warga dengan rumah yang rusak ringan.

Dimana dikatakan Sanusi, biaya ini diberikan di luar pembayaran untuk pengerjaan pembangunan. Adapun pengerjaan rumah rusak juga kan dilakukan oleh TNI dan Polri. "Jadi bantuan Rp 50 juta itu murni untuk bisa digunakan bahan bangunan," jelasnya.

Berdasarkan data dari BPBD Kabupaten Malang hingga Selasa pagi 13 April 2021 terdapat 3.748 unit rumah yang rusak di Kabupaten Malang. Dari jumlah tersebut, 1.600 unit rumah rusak ringan, 1.130 unit rusak ringan, dan 1.018 unit rumah rusak berat.

Sebelumnya, saat kunjungannya ke korban gempa Malang pada Minggu 11 April 2021 laku Kepala BNPB Doni Monardo mengatakan, bantuan rumah bisa diperoleh dengan cara pemerintah daerah mengajukannya kepada BNPB. Nama dan alamat warga termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus disertakan. Lalu sebelum ini diusulkan, pemerintah daerah harus mencantumkan daftar nama di desa atau kelurahan.

Pendaftaran nama di tingkat desa atau kelurahan penting dilakukan agar warga bisa menilai pihak yang berhak mendapatkan bantuan stimulan rusak berat, sedang dan ringan. Pasalnya, jumlah bantuan yang diberikan berbeda karena menyesuaikan tingkat kerusakan rumah.

Untuk rumah yang rusak berat, akan mendapatkan bantuan dari unsur Polri dan TNI serta Kementerian PUPR. Dengan demikian, proses pembangunan rumah bisa berjalan cepat. Bahkan, Doni menargetkan perbaikan rumah dengan kerusakan sedang dan ringan bisa dilakukan secepat mungkin.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement