JAKARTA - Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang merupakan terdakwa penyuap Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, berterima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait apa Suharjito berterima kasih kepada Jaksa KPK?
Dalam pleidoi atau nota pembelaannya, Suharjito mengucapkan terima kasih kepada JPU karena telah mengabulkan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC). Ia pun berjanji akan konsisten mengungkap perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster kepada KPK.
"Saya mengucapkan terimakasih atas dikabulkannya JC salam hormat kepada Jaksa Penuntut Umum. Saya akan bersikap konsisten dalam memberikan kesaksian," kata Suharjito saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2021).
Suharjito berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan JC atau saksi pelaku yang bakal bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Suharjito mengklaim telah menyesali perbuatannya yang tidak mendukung pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.
"Besar harapan saya majelis hakim yang mulia mengabulkan justice collaborator. Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan," tegas Suharjito.
Suharjito lantas meminta pengampunan kepada hakim agar bisa menghukum ringan terkait jeratan hukum yang melilitnya. Dia mengaku mempunyai tanggungan keluarga dan karyawan yang masih memerlukan biaya.
"Saya juga juga masih punya tanggungan istri dan anak-anak yang masih berada di dalam proses pendidikan di perguruan tinggi dan SMP, yang masih memerlukan sosok Ayah. Selain itu masih tanggung jawab kepada karyawan beserta keluarga," pungkasnya.
Baca Juga : Ikut Vaksin Nusantara di RSPAD, Gatot Nurmantyo: Ini Hasil Karya Terbaik Putra Bangsa
Sebelumnya, JPU KPK mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Suharjito. Jaksa menilai Suharjito telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan selama proses persidangan, serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
"Maka permohonan (Justice Collaborator) terdakwa dapat dikabulkan," kata Jaksa KPK Siswandhono saat membacakan surat tuntutan Suharjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 7 April 2021.
Dalam perkara ini, Suharjito dituntut oleh JPU pada KPK dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Suharjito telah terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp706.001.440.