Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketika Penyuap Edhy Prabowo Berterima Kasih ke Jaksa KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 14 April 2021 |14:39 WIB
Ketika Penyuap Edhy Prabowo Berterima Kasih ke Jaksa KPK
Sidang lanjutan kasus suap ekspor benur (Foto : Okezone.com/Arie)
A
A
A

Suap tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, satu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut," kata Jaksa KPK Siswandhono.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan," imbuhnya.

Adapun, pertimbangan yang memberatkan jaksa dalam mengajukan tuntutan terhadap Suharjito yakni, karena terdakwa dinilai tidak mendukung upaya masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Sedangkan hal meringankan yaitu, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, memberikan keterangan secara signifikan," sambungnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement