JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Nantinya, ketiga tersangka itu akan segera disidang. Juliari, Joko, dan Adi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Rabu (14/04/2021) Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z melimpahkan berkas perkara para Terdakwa, yaitu Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).
Ali mengungkapkan, penahanan Joko dan Adi sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tipikor.
Baca juga: KPK Konfirmasi Aliran Uang untuk Juliari Batubara Lewat Mantan Sesprinya