“Kemudian pada 27 Maret 2021 pelaku kembali memposting tulisan yang memuat ujaran kebencian dengan kalimat 'Teroris sejatinya kelompok yang membunuh warga sipil, kenyataannya warga sipil papua biasa ditembak mati itu oleh TNI POLRI, TNI-POLRI yang TERORIS', juga ada beberapa lagi postingan pelaku yang diduga berisi ujaran kebencian yang dapat menimbulkan terjadinya perpecahan antar individu maupun kelompok masyarakat,” papar Iqbal.
Baca Juga : RKUHP, Ujaran Kebencian di Medsos Maksimal Dihukum 18 Bulan Penjara
Dalam hal ini, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu, empat lembar gambar hasil screnshoot postingan Facebook dengan nama akun Bunaibo Keiya yang diduga berisi ujaran kebencian dan satu buah handphone.
Pelaku disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Baca Juga : Jumhur: Bung Hatta Saja Bebas, Kenapa Saya Tak Bisa?
(Erha Aprili Ramadhoni)