Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Anak Buah 'Crazy Rich' Samin Tan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 16 April 2021 |14:11 WIB
KPK Panggil Anak Buah 'Crazy Rich' Samin Tan
KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam perkara ini, bos Borneo Lumbung Energy and Metal (BLEM), Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga memberi hadiah atau janji kepada mantan Anggota DPR, Eni Maulani Saragih terkait pengurusan terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, 2 Anggota DPRD Jabar Ditahan KPK Terkait Korupsi Bantuan Provinsi

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement