"Dua orang mengalihkan korban dengan bertanya dan lainnya. Satu orang lainnya mengambil dari tas. Ini modus lama tapi meresahkan. Mereka beraksi sejak Juni 2020, ketika diinterogasi bahkan lupa berapa kali beraksi," lanjut Yusri Yunus
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni ransel, handphone, beberapa KTP. Pelaku yang spesialisasi copet di angkot Tanah Abang ini diamankan polisi pada 6 April lalu di kost-kostan Tegal Alur Kalideres.
"Mereka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pencopetan silakan melaporkan ke kami," tandas Yusri Yunus.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.