Selain itu, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti lalai dalam menjalankan pekerjaannya. Bahkan, JPU menyebut perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," jelas JPU.
Baca Juga: Tukang Bangunan Dicecar soal Rokok Terkait Kebakaran Gedung Kejagung
Terhadap tuntutan itu, tim kuasa hukum para terdakwa sepakat mengajukan pledoi atau pembelaan. Pledoi itu akan diberikan secara tertulis dan tim kuasa hukum meminta waktu tiga minggu pada majelis hakim untuk menyusun pembelaan.
"Terhadap tiga berkas perkara kami ingin mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Mohon waktu selama 3 minggu, Yang Mulia," kata Kuasa Hukum terdakwa, Made Putra Aditya Pradana.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.