Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut 1 Tahun Penjara, Pengacara Berharap Terdakwa Kebakaran Kejagung Bebas

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 19 April 2021 |20:58 WIB
 Dituntut 1 Tahun Penjara, Pengacara Berharap Terdakwa Kebakaran Kejagung Bebas
Gedung Kejagung kebakaran (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum para terdakwa dugaan kasus kebakaran gedung utama Kejagung, Made Putra Aditya Pradana mengatakan, pihaknya tetap berharap Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan nantinya bakal memberikan vonis bebas pada kliennya itu.

"Harapan kita sesuai fakta persidangan, yang jelas bebas," kata Putra di PN Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).

Baca juga:  Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Menurutnya, tim kuasa hukum dan para terdakwa telah mendengarkan langsung tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar Senin (19/4/2021) tadi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement