Baca juga: Diduga Nistakan Agama Hindu, Desak Made Darmawati Akan Dilaporkan ke Bareskrim
Polisi menyita 14 kendaraan roda empat dan uang tunai berupa rupiah ataupun mata uang asing dalam penggeledahan itu.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka H di Sukabumi, Jawa Barat. Polisi menyita sejumlah barang mewah sebagai alat bukti.
Para tersangka ditangkap atas laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021. Mereka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Jerat Jozeph Paul Zhang, Bareskrim Periksa Saksi Ahli