Saat ditangkap pada (5/4/2021), polisi langsung menggeledah rumah FR dan didapati 4 klip plastik dengan berat bruto 250 gram sabu.
"Selain itu ada timbangan elektronik yang kita amankan," ucap dia.
Kepada Polisi, FR mengaku bahwa sabu itu diedarkan atas perintah dari PY. Kekinian, polisi masih melakukan pengejeran kepada bandar tersebut.
"Bahwa dia mendapatkan perintah dari seseorang inisial PY ini yang masih pengejaran. FR ini mendapatkan upah," tutup Yusri.
(Khafid Mardiyansyah)