Saat ditangkap pada (5/4/2021), polisi langsung menggeledah rumah FR dan didapati 4 klip plastik dengan berat bruto 250 gram sabu.
"Selain itu ada timbangan elektronik yang kita amankan," ucap dia.
Kepada Polisi, FR mengaku bahwa sabu itu diedarkan atas perintah dari PY. Kekinian, polisi masih melakukan pengejeran kepada bandar tersebut.
"Bahwa dia mendapatkan perintah dari seseorang inisial PY ini yang masih pengejaran. FR ini mendapatkan upah," tutup Yusri.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.