Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ungkap Penipuan dari Dalam Lapas di Deli Serdang, Warga Rugi Rp25 Juta

Amiruddin , Jurnalis-Selasa, 20 April 2021 |17:49 WIB
Polisi Ungkap Penipuan dari Dalam Lapas di Deli Serdang, Warga Rugi Rp25 Juta
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

DELI SERDANG - Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil membongkar tiga komplotan sindikat penipuan melalui handphone (HP) yang dikendalikan dari Lapas Kelas 2 B Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Satu tersangka diringkus di kediamannya di Dairi, sementara dua tersangka lainnya kini masih mendekam di Lapas Sidikalang.

Terbongkarnya sindikat penipuan yang dikendalikan dari dalam lapas ini berawal adanya laporan korban, Roida Sihombing (35), warga Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam. 

Korban mengalami kerugian hingga Rp25 juta rupiah, usai ditelefon oleh orang dengan suara mengaku keluarganya dan meminta sejumlah uang melalui ditransfer ke nomor rekening bank.

Mendapat laporan dari korban, petugas Polres Kota Deli Serdang melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus satu tersangka, Desmin Parsaroan yang merupakan napi yang baru bebas program asimilasi, di rumahnya di Dairi

Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya berhasil mengungkap dua tersangka lainnya, yakni Fendy dan Candra Manik yang merupakan napi yang masih mendekam Lapas Sidikalang.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti satu unit telefon genggam, kartu identitas diri serta bukti transfer bank.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement