Setiap bulannya, PT IP membayar biaya regasifikasi sebesar Rp4 miliar. Dari situ, PT BGT memperoleh keuntungan sebanyak Rp2 miliar setiap bulannya.
Pada 2019, Kokok yang saat itu menjabat Direktur Utama PT PEL memerintahkan Irsyam Bakri untuk mengambil alih kapal Lumbung Dewata dengan dalih akan ada pergantian kru. Hal itu ditindaklanjuti oleh Wawan Sulistiawan dengan menempel stiker PT PEL di kapal itu.
PT BGT yang keberatan dengan ulah PT PEL itu akhirnya melapor ke Pola Bali, Januari 2021 lalu. "Dengan pengambilalihan sejak 2019, PT BGT mengalami kerugian hingga Rp40 miliar," ungkap Yuliar.
(Angkasa Yudhistira)