Kemudian, sambung dia, mudik ini adalah mobilitas, bukan kegiatan kerumunan. Terbukti selama ini, banyak kegiatan kerumunan yang dibiarkan saja.
Baca Juga : Sanksi Denda Rp100 Juta untuk Pemudik, Pengamat: Harus Sejalan dengan Penegakan Hukum
“Yang ngancam pake gitu-gitu enggak paham maksudnya Pasal 93 UU itu,” tutur Trubus.
Baca Juga : Mudik Dilarang, Penyaluran Bansos Dipercepat
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.