JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan putri sulung John Refra alias John Kei sebagai saksi atas perkara kasus penganiayaan berujung pembunuhan. Adapun sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (21/4/2021).
Putri sulung John Kei, Erviliana Refra bantah adanya sebuah papan tulis berisikan daftar nama target pembunuhan. Dugaan tersebut tidak dibenarkan.
"Tidak itu tidak benar, yang saya lihat hanya papan berisikan jadwal pelayanan papa (Jhon Kei) dari gereja ke gereja berikutnya," ujar Erviliana di dalam persidangan.
Baca juga: Mantan Anak Buah Pernah Diperintah John Kei untuk Membunuh Nus Kei