Saat ini, Rusdi menyebut, penyidik masih menunggu permohonan penerbitan Red Notice dari Interpol pusat yang berada di Lyon, Pracis. Pasalnya, pasca Red Notice itu terbit maka pergerakan Paul Zhang di luar negeri akan menjadi lebih terbatas.
"Untuk mengantisipasi seandainya yang bersangkutan melakukan upaya-upaya lain. Dengan rednotice itu, sangat berguna dalam rangka menyelesaikan kasus JPZ," kata Rusdi.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.
Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.