Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Awas! Bandar Narkoba di Medan Kini Dipersenjatai dengan Pistol

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 22 April 2021 |00:02 WIB
Awas! Bandar Narkoba di Medan Kini Dipersenjatai dengan Pistol
Foto: Okezone
A
A
A

"Kita awalnya mendapatkan informasi ada seseorang berinisial WASS menjual narkoba. Dia lalu kita pancing untuk bertransaksi dan begitu dia menyerahkan narkoba yang dipesan anggota, tersangka langsung kita tangkap," terangnya.

"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) pada Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951. Ancamannya 20 tahun penjara," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement