Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Antisipasi Mudik, Pemprov DKI Berlakukan SIKM pada 6 - 17 Mei 2021

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 23 April 2021 |16:43 WIB
 Antisipasi Mudik, Pemprov DKI Berlakukan SIKM pada 6 - 17 Mei 2021
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto : MNC Portal/Reffi)
A
A
A

Secara umum sesuai dengan Surat Edaran (SE) 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19, terdapat empat kriteria untuk mengurus SIKM, yaitu:

1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

4. Bagi masyarakat umum non-pekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement