Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Terima Suap, Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Divonis 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 26 April 2021 |15:50 WIB
Terbukti Terima Suap, Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Divonis 4 Tahun Penjara
Rizal Djalil (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rizal Djalil. Ia juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Rizal Djalil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menerima suap. Rizal Djalil diyakini terbukti menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura atau sekira Rp1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rizal Djalil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).

Baca Juga: Hasil Tes Rekrutmen Oknum Penyidik KPK yang Terima Suap Ternyata di Atas Rata-Rata

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kata Hakim, uang itu diberikan oleh Leonardo kepada Rizal karena dirinya telah membantu mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2.

Dalam putusannya, Majelis hakim juga mengabulkan permohonan untuk mencabut blokir rekening atas nama Dipo Nurhadi Ilham yang merupakan anak Rizal Djalil. Sesuai fakta hukum di persidangan, kata hakim, pemblokiran itu tidak memiliki kaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rizal.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap Rizal. Hakim menyatakan perbuatan Rizal Djalil tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Rizal dinilai juga tidak mengakui perbuatannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement