BATU BARA - Kapolsek Lima Puluh, AKP Rusdi, bersama tim Satreskrim Polres Batu Bara, berhasil menggagalkan penyelundupan 31 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Tekong kapal motor berhasil kabur dengan melompat ke sungai Gambus, di Pematang Polong, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Batu Bara, Minggu (25/4/2021).
Diduga sindikat penyelundupan TKI ilegal sudah sering melakukan aksinya di kawasan perairan Batu Bara, karena di sepanjang pesisir pantai Batu Bara, banyak jalur tikus yang siap mengirim para TKI ke Malaysia. Sebanyak 31 TKI ilegal yang diamankan petugas Kepolisian Polsek Lima Puluh berasal dari antar provinsi seperti, Aceh, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Barat, NTB dan Lampung.
Kapolsek Lima Puluh, AKP Rusdi membenarkan telah mengamankan 31 TKI Ilegal antar propinsi yang akan diberangkatkan dengan menggunakan kapal kayu bermotor dari jalur tikus Desa Gambus Laut.
Kapolsek mengatakan, dari 31 orang berhasil diamankan terdiri dari 17 orang wanita dan 14 orang laki–laki, dan dua anak–anak.
Baca Juga :Â Awak KRI Nanggala 402 Keluarkan Baju Penyelamat, Tapi Tak Sempat Dipakai
Tidak hanya 31 orang yang diamankan, tidak memiliki dokumen yang resmi. Saat dilakukan pengembangan petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan 3 orang pria yang berperan sebagai pengepul dan penyedia transport kapal dan supir untuk antar jemput para TKI Ilegal.
Samsul (52) warga Jalan Husni Thamrin Lk II Desa Gading Kec. Datuk Bandar, Tanjung Balai, yang berperan sebagai pengelola kapal dan mencari orang yang mau berangkat sebagai TKI.
Follow Berita Okezone di Google News