JAKARTA - Tim kuasa hukum bereaksi keras atas penangkapan yang dilakukan Densus 88 Polri, terhadap kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Munarman di kediamannya daerah Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore tadi.
Azis Yanuar menyampaikan, pihaknya telah memutuskan membawa peristiwa penangkapan Munarman ke proses hukum di meja pengadilan. Dia menyebut, pihaknya akan mengajukan praperadilan.
"Kita akan praperadilan," kata Azis saat dikonfirmasi wartawan.
Baca juga: Geledah Bekas Markas FPI, Polisi Temukan Serbuk Putih
Kendati demikian, Azis tak menyebut secara rinci kapan pendaftaran praperadilan itu akan dilakukan oleh tim kuasa hukum. Akan tetapi, dia mengisyaratkan bahwa upaya hukum lebih lanjut akan tetap ditempuh.