JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polrestro Jakarta Timur menangkap dua pengedar ganja di Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Selasa, 21 April 2021. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 7 kilogram ganja.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, dua pelaku berinisial WSW alias Windi dan S. Informasi ini didapat dari laporan warga sekitar yang kerap mendapati adanya peredaran ganja.
"Berdasarkan informasi masyarakat ada pengedar narkotika jenis ganja yang sering melakukan transaksi di wilayah Jalan Pisangan Baru," kata Kombes Erwin Kurniawan di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (27/4/2021).
Erwin mengungkapkan, WSW alias Windi mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernisial S. Setelah itu, lanjut dia, pihaknya mengejar S dan menangkapnya di Rest Area Kilometer 71 Cilegon, Banten.
"Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 2,3 gram sabu milik S," ujarnya.