Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Terkait Kasus Penerimaan Hadiah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 28 April 2021 |11:56 WIB
KPK Periksa Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Terkait Kasus Penerimaan Hadiah
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno, hari ini. Angin masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus penerimaan hadiah.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengamini adanya pemanggilan terhadap Angin Prayitno pada hari ini. Kata Ali, Angin telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya.

"Benar yang bersangkutan hari ini telah hadir di Gedung Merah putih KPK. Dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 pada Ditjen Pajak," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).

Sebelumnya, Ali mengakui bahwa pihaknya sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kasus ini sudah masuk dalam proses penyidikan.

"Sebagaimana yang disampaikan pimpinan KPK, benar saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu, 3 Maret 2021.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement