Ali tidak membantah sudah adanya tersangka dalam penyidikan perkara ini. Kendati demikian, ia belum bisa membeberkan siapa tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi di Ditjen Pajak Kemenkeu ini.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tsk telah dilakukan," beber Ali.
Baca Juga : Indriyanto Seno Adji, Dewas KPK Pengganti Artidjo Alkotsar Pernah Jadi Pengacara Soeharto
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua mantan pejabat pajak yang diduga menerima suap dalam perkara ini. Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Kedua oknum pejabat pajak tersebut diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak yang berkaitan dengan tiga perusahaan. Tiga perusahaan besar itu yakni, PT Jhonlin Baratama; PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin); serta PT Gunung Madu Plantations.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.