JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan tak akan pandang bulu dalam melakukan pemberantasan korupsi. Hal itu menyusul adanya penggeledahan yang dilakukan di ruangan Azis Syamsuddin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
"KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami," ujar Firli dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga: Gedung DPR Diacak-acak Penyidik KPK, Ini Penjelasan Firli Bahuri
Menurut Firli, KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti dan seseorang dapat menjadi tersangka selalu didasarkan kepada kecukupan alat bukti. Bukan pendapat, bukan persepsi, dan bukan juga asumsi, apalagi halusinasi.
"Kita akan dalami dan pelajari, telaah keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan dan siapa pelakunya," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan terkait kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan seorang pengacara, Maskur Husain.
AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial.