Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Gali Pengakuan Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno soal Penerimaan Uang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 29 April 2021 |07:43 WIB
KPK Gali Pengakuan Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno soal Penerimaan Uang
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno, pada Rabu, 28 April 2021, kemarin. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Oleh penyidik, Angin digali pengakuannya soal adanya dugaan penerimaan uang terkait pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017. Sebab, Angin diduga menerima sejumlah uang terkait pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017.

"Penyidik mengkonfirmasi mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (29/4/2021).

Tak hanya soal penerimaan uang, penyidik juga mendalami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Angin Prayitno di Ditjen Pajak Kemenkeu. "Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tupoksi saksi dalam melakukan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017," terangnya.

Ali enggan membeberkan lebih detail ihwal hasil pemeriksaan terhadap Angin Prayitno. Dikatakan Ali, keterangan Angin Prayitno sudah dituangkan seluruhnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan diungkap pada saat persidangan.

"Keterangan lengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi yang akan dibuka dalam persidangan Tipikor," kata Ali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement