JAKARTA - Oknum TNI AD Prada Muhammad Ilham menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (29/4/2021). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel chk (K) Prastiti Siswayani menyatakan Prada Muhammad Ilham bersalah dalam kasus perusakan Mapolsek Ciracas, 29 Agustus 2020 silam.
Prada Ilham dinyatakan bersalah karena menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan kerusuhan sebagaimana Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana.
"Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama satu tahun," kata Prastiti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: Puspom TNI Pastikan Berkas Perkara Pelaku Perusakan Mapolsek Ciracas P21
Tak hanya hukuman pokok penjara selama satu tahun, Prada Ilham juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dinas militer karena dianggap melanggar disiplin anggota TNI.