Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perusakan Mapolsek Ciracas, Prada Ilham Divonis 1 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Kamis, 29 April 2021 |20:11 WIB
Perusakan Mapolsek Ciracas, Prada Ilham Divonis 1 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sementara Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang menuturkan untuk sekarang pihaknya juga belum bisa memastikan terkait menerima putusan hakim atau mengajukan banding. Pasalnya, setelah vonis dibacakan Prada Ilham memiliki waktu selama tujuh hari ke depan untuk mengajukan banding

"Kami pikir-pikir dulu. Kami akan meminta petunjuk Orjen TNI. Kalau diperintahkan banding kami akan banding, kami memiliki waktu tujuh hari," ujar Situmorang.

Sebagaimana diketahui, Prada Ilham adalah dalang dari perusakan Mapolsek Ciracas. Dalam kasus perusakan itu penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom)​ menetapkan 77 oknum anggota TNI jadi tersangka, termasuk Prada Ilham.

Baca Juga: 66 Prajurit dari Tiga Matra Tersangka Pembakaran dan Perusakan Mapolsek Ciracas

Rinciannya 67 oknum anggota TNI AD, 9 oknum anggota TNI AL, dan 1 oknum anggota TNI AU yang semuanya kini sudah bersatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer. Untuk nasib 76 oknum anggota TNI lainya mereka didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, lalu 406 KUHP tentang Perusakan, lalu​ 351 KUHP tentang Penganiayaan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement