Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ratusan Pemudik Diberhentikan di Jalur Pantura Perbatasan Karawang

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Kamis, 29 April 2021 |17:31 WIB
 Ratusan Pemudik Diberhentikan di Jalur Pantura Perbatasan Karawang
Pemudik diberhentikan petugas di Karawang (foto: MNC Portal/Abdullah)
A
A
A

BEKASI – Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, memberhentikan sebanyak 200 pemudik di Jalur Pantura Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/4/2021). Para pemudik itu diberhentikan di lokasi posko penyekatan larangan mudik di perbatasan wilayah Kabupaten Bekasi dengan Karawang.

Ratusan personil gabungan dari Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas jalur tersebut. Sejumlah kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang dicurigai henak mudik diberhentikan. Mereka ditanya kelengkapan surat hasil swab antigen.

Baca juga:  Kapolda Metro Tinjau Kesiapan Penyekatan Larangan Mudik di Tol Cikarang Barat

Jika tidak memilikinya, langsung diarahkan untuk melakukan swab antigen di lokasi yang telah disiapkan.

“Pemeriksanaan dilakukan dalam rangkan menjalankan Adendum Nomor 3 2021 yang dikeluarkan pemerintah terkait larangan mudik,” kata Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya, Kombes Marsudianto di Cikarang, Kamis (29/4/2021).

Baca juga:  Wamenag: Tidak Mudik Upaya Menjaga Jiwa, Sesuai Perintah Agama

Untuk itu, kata dia, petugas gabungan melakukan pengetatan dengan dilakukan pemeriksaan setiap pengendara yang hendak melakukan perjalanan mudik sebelum tanggal larangan mudik. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat hasil swab antigen, akan diarahkan dilakukan swab antigen secara gratis yang disediakan oleh petugas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement