Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Industri Tembakau Sintetis Rumahan di Bogor, Polisi Tangkap Kakak-Adik

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Kamis, 29 April 2021 |19:55 WIB
Bongkar Industri Tembakau Sintetis Rumahan di Bogor, Polisi Tangkap Kakak-Adik
Polres Bogor bongkar industri tembakau sintetis. (Foto : Okezone/Putra Ramadhani)
A
A
A

Baca Juga : Tak Pulang 4 Hari, Kakek 84 Tahun Ditemukan Tewas di Sawah

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka melanggar Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Permenkes RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika.

"Ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar" tuturnya.

Baca Juga : Larangan Mudik, 7 Titik Check Point Perbatasan Bogor Dijaga 504 Personel

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement