BOGOR - Sebanyak 19 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba diamankan polisi di wilayah Kabupaten Bogor.
Dari belasan tersangka itu, beberapa diantaranya merupakan pasangan suami istri hingga bandar spesialis media sosial Facebook.
"Para pelaku ini kami ringkus dalam operasi dua pekan ramadan. Totalnya ada 19 tersangka dari 17 kasus," kata Kapolres Bogor AKBP Harun, kepada wartawan di Mapolres Bogor, Kamis (29/4/2021).
Harun menambahkan, untuk tersangka pasangan suami istri yakni inisial AS dan SP yang mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Suaminya AS merupakan bandar dan istrinya SP kurir untuk mengantar narkoba kepada pemesan.
"Jadi AS ini memanfaatkan istrinya (SP) untuk mengantarkan barang sabu pesanan pembeli di suatu tepat. AS juga residivis kasus yang sama," jelasnya.
Dari pasangan tersebut, polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,42 gram. Saat ini, polisi masih memburu pemasok narkoba kepada pasutri itu berinisial DN yang masih dalam pengejaran.
"Untuk pemasoknya masih DPO," tambahnya.