Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KKB Adalah Teroris, Tidak Hanya Polri Menghadapi tapi Juga TNI

Rakhmatulloh , Jurnalis-Jum'at, 30 April 2021 |13:56 WIB
KKB Adalah Teroris, Tidak Hanya Polri Menghadapi tapi Juga TNI
Hikmahanto Juwana (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menyatakan, pemerintah telah menyatakan UU Terorisme diberlakukan di Papua. Hal ini merujuk keputusan pemerintah yang memberlakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai Kelompok Separatis Teroris (KST). Hikmhanto menilai, pemberlakuan ini sudah tepat.

"Penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang melawan pemerintah yang sah di papua telah sampai pada penggunaan kekerasan yang mengarah pada terorisme," kata Hikmahanto kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Dia menjelaskan, penggunaan kekerasan di Papua paling tidak ada tiga katagori. Pertama, katagori penggunaan kekerasan dalam bentuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Pihak-pihak seperti ini menggunakan kekerasan, namun tidak ada niatan dari pelaku untuk memisahkan diri dari NKRI atau mengusung ideologi separatisme.

Kedua adalah katagori penggunaan kekerasan untuk tujuan memisahkan diri dari NKRI. Ini dalam UU TNI disebutkan Hikmahanto sebagai separatisme bersenjata. Yakni pihak-pihak yang menggunakan kekerasan dengan jelas memiliki ideologi untuk memisahkan diri.

"Adapun yang menjadi target penyerangan dengan menggunakan senjata adalah instalasi militer atau pemerintahan. Sama sekali bukan penduduk sipil," beber dia.

Ketiga, urai Hikmahanto, adalah penggunaan kekerasan yang bertujuan untuk menimbulkan suasana teror. Menurut dia, dalam Pasal 6 UU Terorisme jelas disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut.

Baca Juga : Panglima TNI Kirim 3 Pesawat Boeing 737 Angkut Keluarga Korban KRI Nanggala 402

"Inti dari Pasal 6 UU Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan suasana teror. Dalam konteks target serangan bisa ke siapa saja tidak hanya instansi militer atau pemerintah tetapi juga masyarakat sipil yang tidak berdosa," jelasnya.

Lebih lanjut Hikmahanto mengatakan, bagi mereka yang melancarkan serangan teror yang penting adalah menimbulkan suasana teror, sehingga apa yg menjadi tuntutan pelaku akan mudah dikabulkan oleh pihak yang dituntut dalam hal ini pemerintah.

"Berdasarkan UU Terorisme maka tidak hanya Polri yang dapat menghadapi pelaku teror, tetapi juga TNI," jelas Rektor Universitas Jenderal A. Yani itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement