BLITAR - Peredaran pil koplo jenis dobel L yang diduga dikendalikan narapidana dari dalam Lapas Madiun, dibongkar di Blitar. Dari tangan FW (27) warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar yang diringkus di rumahnya, petugas menyita 229 ribu butir dobel L.
"Dari hasil penyidikan diduga berasal dari jaringan LP Madiun," ujar Staf Humas Polres Blitar Kota Aipda Supriyadi kepada wartawan Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Petugas Temukan Ratusan Pil Koplo yang Diselundupkan ke Lapas Kedungpane Semarang
Ratusan ribu dobel L itu ditempatkan di dalam botol. Ada sebanyak 229 botol yang berada dalam tiga kardus. Selain dobel L, petugas juga menemukan satu strip obat yang diduga pil koplo jenis lain.
Satu strip berisi 10 butir riklona dan 2 butir clonazepam. Satu unit perangkat sablon, satu kaleng berisi tinta sablon, satu buku tabungan atas nama FW dan satu unit ponsel, juga ikut diamankan sebagai barang bukti. Menurut Supriyadi, FW kategori pengedar besar atau bandar, yang mana mengaku baru berjalan setahun.
Baca juga: Pil Koplo Dibungkus Serupa Permen Warna-Warni Hebohkan Blitar
Semua barang haram tersebut diduga berasal dari kiriman BD, yakni napi Lapas Madiun yang saat ini masih diselidiki. Agar bisnis haramnya berjalan aman, FW menerapkan sistem ranjau, yakni meninggalkan barang di suatu tempat yang disepakati, lalu pembeli mengambilnya sendiri.