Indra meminta masyarakat mematuhi larangan itu. Hanya pemudik tertentu yang diijinkan sesuai SE Satgas Covid-19 Pusat Nomor 13 Tahun 2021. Salah satu yang menjadi fokus dalam pos penyekatan adalah travel gelap.
"Jika kita temukan, akan langsung dikenakan tilang dan kendaraannya dikandangkan," tegas Indra.
Baca juga: PNS Nekat Mudik, Tjahjo: Pejabat Pembina Harus Tegas Beri Sanksi
Sebelumnya, polisi sudah mendirikan lima pos penyekatan, mulai dari simpang tiga Padangbai (Karangasem), simpang empat Masceti (Gianyar), simpang tiga Umanyar (Denpasar), simpang tiga Megati (Tabanan) dan simpang tiga Gilimanuk (Jembrana).
(Awaludin)