JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa petinggi perusahaan besar yakni PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) turut andil dalam memberikan suap kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA).
(Baca juga: 6 Tersangka Suap Pajak Dijebloskan ke Penjara, Ketua KPK: Pertunjukan Belum Tuntas!)
"Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL) sebagai perwakilan PT BPI Tbk (Bank Panin) dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Veronika Lindawati diketahui memegang beberapa jabatan di perusahaan grup Panin. Dia mengawali kariernya sebagai head of book keeping PT Bank Panin Tbk pada 1995-1997.
(Baca juga: Kabinda Papua Mayjen Anumerta Putu Danny Ternyata Komandan Serda Ucok di Pasukan Khusus)
Sejak 2010 hingga sekarang, Veronika tercatat sebagai Komisaris PT Paninkorp, Komisaris PT Panin Investment (2010-sekarang), Komisaris Independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk (2007 sampai sekarang), dan Financial Controller PT Wisma Jaya Artek (2002-sekarang).
Selain Bank Panin, Angin juga disuap oleh petinggi PT. Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations (GMP). Suap tersebut diberikan terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
"Pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 Miliar diserahkan oleh konsultan pajaknya Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) sebagai perwakilan PT GMP," jelas Firli.
"Dan kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh konsultan pajaknya Agus Susetyo (AS) sebagai perwakilan PT. JB (Jhonlin Baratama)," imbuhnya.
Firli menjelaskan bahwa Angin Prayitno dengan kewenangan yang melekat bersama-sama dengan Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, diduga menggunakan jabatannya untuk melakukan korupsi pada pemeriksaan pajak.
"Diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak," ungkapnya.
Dia melanjutkan, dalam kasus tersebut pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
"APA bersama DR diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) alias Bank Panin untuk tahun pajak 2016 dan PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016," jelasnya.
Masih kata Firli, terkait hasil pemeriksaan pajak untuk 3 perusahaan besar itu, Angin bersama-sama dengan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang hingga miliaran rupiah.
Pada PT Gunung Madu Plantations (GMP) menyerahkan uang Rp 15 miliar yang diserahkan oleh konsultan pajaknya Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) pada Januari-Februari 2018. Untuk kebutuhan penyidikan, Angin Prayitno pun dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.
"Tim Penyidik akan melakukan penahanan tersangka APA untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Firli
Firli menjelaskan, sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, Tersangka APA akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC.