Sementara itu, Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida Tampubolon menjelaskan, pihaknya telah memanggil anggota ormas tersebut. Mereka berjanji tak meresahkan para pelaku usaha dengan meminta dana THR.
Baca juga: Pedagang Dipalak Ormas yang Minta Duit THR
"Mereka dari kelompok Ormas FBR," tutur Jun dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, salah satu pelaku usaha di kawasan Legoso, Ciputat Timur, berinisial YS (42) mengaku was-was lantaran diminta menyerahkan dana THR kepada oknum ormas paling lambat Kamis 6 Mei 2021.
Amplop surat yang dibagikan oknum Ormas itu dicetak khusus dengan identitas, logo dan alamat sekretariat. Begitu pun dalam isi surat, di mana pada bagian kepala surat terlampir keterangan yang sama dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretarisnya.
(Qur'anul Hidayat)