JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap seorang Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke lantaran terbukti menyuap mantan Mensos Juliari Batubara. Selain itu, hakim juga memvonis Harry Sidabukke untuk membayar denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa Harry Sidabukke bersalah karena menyuap Mantan Mensos, Juliari Peter Batubara berkaitan dengan penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonganan Sude sebagai vendor penggarap proyek bansos Covid-19.
"Menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukke telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).
Sekadar informasi, vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, Jaksa juga menuntut Harry agar dihukum empat tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Harry Sidabukke yang tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait dengan pengadaan bantuan sosial sembako dalam penanganan dampak covid-19," sambungnya.
Sementara keadaan yang meringankan bagi hakim adalah Harry Sidabukke belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.