JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melelang aset sitaan yang menjadi barang bukti dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya dan PT Asabri. Lelang dilakukan karena mahalnya biaya perawatan aset yang telah disita.
"Asabri maupun Jiwasraya karena pemeliharaannya terlalu tinggi, kita mau coba lelang. Kita coba lah yang bisa dilelang, dilelang," ujar Jampidsus Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Ali menjelaskan, meskipun saat ini barang bukti aset Asabri masih dalam proses penyidikqn dan belum memiliki putusan pengadilan, pelelangan diperbolehkan. Dia berpendapat bahwa hal itu diatur dalam Pasal 45 Kitab Undang-Unadng Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Kejagung Sita Saham Benny Tjokrosaputro Sebesar Rp45 Miliar
"Boleh, Pasal 45 KUHAP karena alasan biaya penyimpanan terlalu tinggi. Kita terbatas biayanya," jelas Ali.