JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, pria hidung belang yang menggunakan jasa prostitusi online anak-anak di bawah umur jarang diamankan, karena mereka menggunakan identitas palsu di media sosial.
Hal tersebut secara blak-blakan disampaikan Yusri Yunus saat menjadi narasumber dalam diskusi Polemik MNC Trijaya FM Spesial dengan tema: Waspada, Indonesia Darurat Prostitusi Online pada Kamis (6/5/2021).
Baca juga: 6 Wanita Malam Spesialis Aplikasi Kencan di Bogor Digaruk Satpol-PP
"Para mucikari atau joki yang selama ini kita ungkap sudah kita proses semua. Namun proses peradilan anak berbeda dengan orang dewasa. Para perempuan ini korban, yang utama hidung belang ini harus dijadikan tersangka. Mereka biasanya merubah alamat dan identitas di media sosial," ujar Yusri Yunus.
Baca juga: Prostitusi Keluarga Terjadi di Majalengka, Ini Kata Sang Bupati
Ia menyebutkan, untuk pria hidung belang yang terakhir diungkap adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan seorang pedofil.
"Pria hidung belang yang tertangkap 2020 lalu misalnya, yang orang Itali atau Perancis ada korban 300 lebih. Dia memang pedofil, dan setelah kita kembangkan dia juga menjadi DPO di negara asalnya dengan kasus yang sama," pungkasnya.
(Awaludin)