Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Penjualan Rapid Test Antigen Ilegal di Jateng, 450 Boks Disita

Taufik Budi , Jurnalis-Kamis, 06 Mei 2021 |00:01 WIB
Polisi Bongkar Penjualan Rapid Test Antigen Ilegal di Jateng, 450 Boks Disita
Rapid test ilegal. (Foto : Taufik Budi)
A
A
A

Tak lama kemudian, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin, bersama tim melakukan penggeledahan dan penyitaan di Jalan Perak No 9 Kwaron 2 Bangetayu Genuk Semarang. Rumah itu merupakan rumah milik SPM. Di tempat tersebut, polisi menemukan barang bukti ratusan boks alat rapid test antigen berbagai merek yang diduga juga tidak memiliki izin edar.

Baca Juga :  6 Orang Meninggal Beruntun, Warga Satu Kampung di Tulungagung Rapid Test Massal

"Modus operandinya yaitu mereka menjual sesuai pemesanan kemudian mereka datang dan pembeli membayar DP. Tersangka ini menjual barang-barang tersebut ke klinik maupun perseorangan," ucap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement