JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Seragam Sekolah. Pihaknya saat ini tengah mempelajari putusan tersebut.
"Kemendikbudristek menghormati putusan Mahkamah Agung dan saat ini tengah mempelajari putusan yang dimaksud serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka, Ganjar Izinkan Siswa Sarungan
Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah ini, bagi Kemendikbudristek, upaya menumbuhkan dan menjaga semangat kebinekaan, toleransi, moderasi beragama, serta memberikan rasa aman dan nyaman warga pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinannya di dalam lingkungan sekolah negeri merupakan hal mutlak yang harus diterapkan.
"Kami juga mengucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat," ungkap mantan Kepala SMKN Bawen ini.