TIMIKA - Satuan Tugas Siber Ops Nemangkawi menangkap pemilik akun facebook Enago Womaki Harun Gobai, sebagai tersangka di mess Ridje Camp Barak U PT Freeport Mile 72 Tembagapura Kabupaten Mimika terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan SARA.
Kasatgas Humas Ops Nemangkawi, Kombes M Iqbal Alqudusy membenarkan Tim Siber Satgas Nemangkawii telah menangkap pemilik akun facebook Enago Womaki Harun Gobai pada Rabu 6 Mei 2021 pukul 21.15 WIT.
Baca juga: Kominfo Klaim Sudah Take Down 3.640 Akun Terkait Ujaran Kebencian
Iqbal menyebut, tersangka diduga melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 45 a ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, dan antar golongan (SARA).