Disebutkan, pemilik akun facebook atas nama Enago Womaki memposting tulisan yang mengandung ujaran kebencian di antaranya pada tanggal 20 April 2021 pukul 03:42 WIT. Kemudian, postingan tersangka pada tanggal 26 Juli 2020 pukul 15:29 WIT.
Baca juga: Posting Ujaran Kebencian, Pemilik Akun Facebook Ditangkap Satgas Nemangkawi
"Tersangka sudah dibawa ke Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Satgas Siber Ops Nemangkawi melakukan pemeriksaan digital forensi terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan pengacara tersangka dan saksi-saksi ahli," kata Iqbal.
(Awaludin)