JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penanaman 200.000 pohon hingga 2022 mendatang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.
"Bertepatan dengan Hari Bumi, pada tanggal 22 April lalu @dkijakarta menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon, lho!," tulis Pemprov DKI Jakarta melalui akun instagramnya @dkijakarta dikutip Senin (10/5/2021)
Baca juga: Sambangi Mal dan Apartemen, Wagub DKI Ariza Cek Penerapan Prokes
Berlakunya Pergub ini memperketat perlindungan terhadap pohon dan meningkatkan upaya pengelolaannya di Ibu Kota. Sebagai contoh, ketetapan ini melarang penebangan pohon kecuali untuk keperluan yang mendesak. Dan jika pohon memang terpaksa ditebang, maka pohon penggantinya harus ditanam dan tumbuh sehat terlebih dahulu.
Baca juga: Berlakukan SIKM, Ikhtiar Pemprov DKI Lindungi Warga dari Penularan Covid-19