"Kami sangat mengapresiasi tindakan Hakim R. Bernadette Samosir tersebut, untuk membuktikan kepada masyarakat luas bahwa pengadilan harus berlaku adil dalam menangani perkara. Kami juga berharap untuk masa mendatang, panitera tidak melakukan lagi hal-hal yang tidak dibenarkan oleh Pengadilan," ujarnya.
Di sisi lain, AHY, Teuku Rifky Harsya dan Kuasa Hukumnya sama sekali tidak memberitahu pengadilan bahwa mereka tidak hadir hari ini. Maka itu, pihaknya menganggap AHY telah melecehkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka yang menggugat, maka semestinya mereka harus hadir dalam persidangan mediasi.
Sementara itu, Darmizal menegaskan, dalam sidang mediasi pertama ini, para tergugat dari DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang hadir di pengadilan.
"Sidang mediasi dijadwalkan kembali tanggal 20 Mei Jam 09:00 pagi. Hakim R. Bernadette Samosir meminta AHY dan Teuku Rifky Harsya sebagai Penggugat untuk hadir pada sidang mediasi berikutnya," beber pria yang juga Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) ini.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.